1.Pengertian
PBB
Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations atau UN).Pengertian PBB adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya mencakup
hampir seluruh negara di dunia. Lembaga PBB ini dibentuk untuk memfasilitasi
persoalan hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan
perlindungan sosial bangsa-bangsa di seluruh dunia. Sejarah PBB dimulai ketika pertamakali dilahirkan di San Francisco pada tanggal 24 Oktober 1945, yaitu saat ketika piagam PBB telah
diratifikasi oleh sebagian besar dari 51 negara anggota mula-mula. Sejak
didirikan sampai sekarang PBB telah banyak berperan aktif dalam memelihara
serta meningkatkan perdamaian, keamanan dunia, dan memajukan kesejahteraan
hidup bangsa-bangsa dunia.
2.Badan pelaksana PBB :
1. Majelis Umum PBB
2. Sekretariat PBB
3. Mahkamah Internasional
4. Dewan Keamanan PBB
5. Dewan Ekonomi Dan Sosial PBB
6. Dewan Perwalian PBB
3.Pengertian tentang hak VETO
Dalam dewan keamanan
PBB,seringkali kita mendengar kata “hak veto”.lalu,apa sih hak veto itu? Ya! hak veto adalah hak untuk membatalkan
keputusan,ketetapan,rancangan peraturan dan undang-undang,atau resolusi.dalam
sejarahnya,hak veto dimiliki oleh 5 negara anggota tetap dewan keamanan PBB.negara-negara
itu adalah,Amerika Serikat,Rusia(dahulu uni soviet),Inggris,Perancis, dan Republik
Rakyat China.anggota tetap dewan keamanan PBB dipilih berdasarkan hasil perang
dunia II.
Tujuan dari
pemberian hak veto pada awalnya ialah untuk melindungi kepentingan para pendiri
PBB, dimana hal tersebut hanya diperuntukkan bagi negara-negara yang
memenangkan Perang Dunia II. Hak veto melekat pada kelima negara tersebut
berdasarkan Pasal 27 Piagam PBB.
Selain anggota
tetap, Dewan Keamanan PBB juga memiliki anggota tidak tetap yang berjumlah lima
belas negara. Anggota tetap dan tidak tetap berbeda dalam pemilikan hak veto.
Anggota tidak tetap tidak mempunyai hak veto. Masa jabatan anggota tidak tetap
Dewan Keamanan PBB adalah 2 (dua) tahun.
Berdasarkan
statistik dari tahun 1946-2002, negara yang paling banyak menggunakan hak veto
adalah Uni Sovyet, yaitu sebanyak 122 kali. Kemudian diikuti oleh Amerika
Serikat sebanyak 81 kali, Inggris sebanyak 32 kali dan Prancis menggunakan hak
veto sebanyak 18 kali. Sedangkan China baru menggunakannya sebanyak 5 kali.
Dari statistik di atas, terlihat jelas bahwa hak veto didominasi oleh dua
negara yang pernah bersiteru dalam perang dingin, yaitu Uni Sovyet dan Amerika
Serikat. Untuk Amerika Serikat, 39 veto yang dikeluarkan ialah untuk memberikan
dukungan terhadap Israel. Menurut data, dalam konflik Arab-Israel, dari 175
resolusi Dewan Keamanan PBB tentang Israel, 97 menentang Israel, 74 netral dan
4 mendukung Israel. Tentunya ini tidak termasuk resolusi yang diveto Amerika
Serikat.
Statistik di atas
tentunya menunjukkan bagaimana sebenarnya hak veto yang dimiliki oleh kelima
negara tersebut, khususnya oleh Amerika hanya digunakan sebagai alat untuk
melanggengkan sebuah rencana yang tentunya hanya mengacu pada national interest
dari negara tersebut. Sebagai contoh, akibat dari pembelaan yang dilakukan
Amerika Serikat terhadap Israel, banyak kasus pembangkangan yang dilakukan oleh
Israel terutama implementasi resolusi 271, 298, 452, dan 673.
Melihat realitas
saat ini, penggunaan hak veto yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan
PBB sangat jauh atau bertentangan dengan asas keadilan dan mengingkari
realitas sosial. Adakala keputusan yang ditetapkan dalam forum PBB dibatalkan
oleh negara pemilik veto. Sebagai contoh, tidak hanya sekali, dua kali hak veto
digunakan oleh Amerika Serikat untuk melapangkan jalan bagi Israel untuk
melancarkan perang, selain itu Amerika Serikat juga menggunakan hak vetonya
untuk menghentikan serangan Israel ke Libanon.
Sebenarnya, hak
veto tidak menjadi sebuah masalah jika digunakan sebagaimana mestinya. Namun,
jika melihat kondisi saat ini hak veto digunakan untuk menentang
prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran atau dengan kata lain merusak citra PBB
sebagai penjaga perdamaian dunia. Jika melihat lebih ke dalam lagi, serangan
Israel ke Palestina jelas-jelas sudah melanggar hukum humaniter internasional
yang ditetapkan sendiri oleh PBB, tapi adanya veto justru membiarkan hukum
humaniter dilanggar oleh Israel.
Hingga detik ini,
masalah hak veto selalu membayangi legitimasi PBB. Dengan hak veto, maka setiap
anggota dari Dewan Keamanan PBB dapat mempengaruhi terjadinya perubahan
substansi secara besar-besaran dari suatu resolusi. Bahkan, hak veto mampu
mengancam terbitnya resolusi yang mampu mengancam terbitnya resolusi yang
dianggap tidak menguntungkan bagi negara pemegang veto. Inilah sebuah kesalahan
fatal dari penyalahgunaan sistem hak veto.
Di lain sisi,
para perwakilan negara di PBB kadang mengungkapkan kecenderungan negara
pemegang veto untuk saling mengancam menggunakan vetonya dalam forum tertutup
agar kepentingan mereka masing-masing dapat terpenuhi tanpa sama sekali peduli
terhadap negara anggota tidak tetap. Hal inilah yang terkenal dengan istilah
“closet veto”.
Sejak pertengahan
tahun ‘90-an telah berulangkali ditegaskan terhadap ketidaksetujuan akan
penggunaaan hak veto, sebab hal itu sama saja memberikan jaminan atas
ekslusifitas dan dominasi peran negara anggota Dewan Keamanan PBB. Walaupun
mereka selalu mengatakan bahwa veto adalah jalan terakhir, tapi pada
kenyataannya mereka beberapa kali menggunakan hak veto secara
sembunyi-sembunyi.
Kredibilitas Dewan Keamanan semakin
dipertanyakan, khususnya mengenai keabsahan penggunaan hak veto yang dimiliki
oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan. Sinyalemen kuat tersebut setidaknya
datang dari negara-negara yang tergabung dalam Liga Arab yang selama ini merasa
tidak pernah memperoleh tempat dalam menyampaikan suaranya. Dampak buruk dari
peristiwa ini dipastikan akan membawa angin segar bagi pihak Israel bahwa
mereka mempunyai legitimasi perlindungan atas hukum guna melanjutkan
pembantaian warga palestina melalui agresi-agresi berikutnya.
Dari penjabaran
di atas sudah seharusnya kita menyuarakan agar hak veto dikaji ulang. Seperti
kita ketahui, pemberian hak veto bagi Anggota Tetap DK PBB tidak terlepas dari
faktor Perang Dunia II dimana negara-negara pemenang perang memiliki hak veto
dan dikuatkan melalui Pasal 27 Piagam PBB. Artinya, pemberian hak veto sedikit
banyak merupakan ambisi negara-negara pemenang perang untuk tetap memiliki
kekuatan mengendalikan jalannya dunia. PBB hanya milik dari lima negara
pemegang hak veto yang saling tumpang tindih dalam memperjuangkan kepentingan
nasional atau national interest dalam menggunakan hak veto. PBB bukan lagi
sebuah organisasi internasional seidela penjabaran dari Piagam PBB. PBB bukan
lagi PBB yang sesuai pada hakikatnya, melainkan sebuah lembaga yang melegitimasi
kepentingan nasional lima negara pemegang hak veto.
Berpikir bijak,
keputusan PBB menyangkut urusan apapun tetap berada di Majelis Umum (MU)
sebagai representasi seluruh anggota tanpa intervensi negara-negara di DK PBB.
Ringkasnya, kita dituntut untuk menyuarakan penghapusan hak veto itu secara
konsisten termasuk mendesak kelima negara pemilik hak veto agar bersedia
melepaskan hak vetonya.
4.Sekertaris
jendral (Sekjen) PBB dari dulu-sekarang
Sekjen
PBB (Sekretaris Jenderal PBB) yang pertama adalah Gladwin Jebb yang menjabat
sebagai Sekjen Sementara PBB hingga terpilihanya Sekjen yang baru, Gladwin Jebb
berasal dari Inggris. Sedangkan Sekjen PBB saat ini adalah Ban Ki-moon yang
menjabat Sekjen PBB semenjak 1 Januari 2007 hingga saat ini, Ban Ki-moon
berasal dari Korea Selatan.
Berikut
ini daftar Nama-nama yang pernah menjabat sebagai Sekjen PBB (Sekretaris
Jenderal PBB) beserta Negara asalnya dan masa jabatannya dari awal terbentuknya
PBB hingga sekarang ini :
1
1.Gladwyn
Jebb
Periode Jabatan
: 24 Oktober 1945 – 2 Februari 1946
Negara : Inggris
Tanggal Lahir : 23 Desember 1918
Keterangan : Sekjen PBB Sementara sampai terpilihnya Sekjen baru
Negara : Inggris
Tanggal Lahir : 23 Desember 1918
Keterangan : Sekjen PBB Sementara sampai terpilihnya Sekjen baru
2 2. Trygve
Halvdan Lie
Periode Jabatan
: 2 Februari 1946 – 10 November 1952
Negara : Norwegia
Tanggal Lahir : 16 Juli 1896
Negara : Norwegia
Tanggal Lahir : 16 Juli 1896
3. Dag
Hammarskjöld
Periode Jabatan
: 10 April 1953 – 18 September 1961
Negara : Swedia
Tanggal Lahir : 29 Juli 1905
Keterangan : Meninggal dalam kecelakan pesawat di Rhodesia Utara (Zambia)
Negara : Swedia
Tanggal Lahir : 29 Juli 1905
Keterangan : Meninggal dalam kecelakan pesawat di Rhodesia Utara (Zambia)
4. U
Thant
Periode Jabatan
:
30 November 1961 – 31 Desember 1971
Negara : Myanmar
Tanggal Lahir : 22 Januari 1909
Negara : Myanmar
Tanggal Lahir : 22 Januari 1909
5. Kurt
Waldheim
Periode Jabatan
: 1 Januari 1972 – 31 Desember 1981
Negara : Austria
Tanggal Lahir : 23 Desember 1918
Negara : Austria
Tanggal Lahir : 23 Desember 1918
6. Javier
Pérez de Cuéllar
Periode Jabatan
: 1 Januari 1982 – 31 Desember 1991
Negara : Peru
Tanggal Lahir : 19 Januari 1920
Negara : Peru
Tanggal Lahir : 19 Januari 1920
8.Boutros Boutros-Ghali
Periode Jabatan
: 1 Januari 1992 – 31 Desember 1996
Negara : Mesir
Tanggal Lahir : 14 November 1922
Negara : Mesir
Tanggal Lahir : 14 November 1922
9.Kofi Annan
Periode Jabatan : 1 Januari 1997 – 31 Desember 200
Negara : Ghana Tanggal Lahir : 8 April 1938
10. Ban
Ki-Moon
Periode Jabatan
: 1 Januari 2007 – sekarang
Negara : Korea Selatan
Tanggal Lahir : 13 Juni 1944
Negara : Korea Selatan
Tanggal Lahir : 13 Juni 1944
Sumber :