A.Pengertian hubungan luar negeri
Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan
internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau
lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia. (Pasal
1 Angka 1 UU Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri).
B. Kerja Sama Internasional
1. Latar Belakang dan PengertianHukum internasional didasarkan atas pemikiran bahwa adanya masyarakat
internasional yang terdiri dari negara-negara yang merdeka, sederajat dan
berdaulat. Kehidupan negara-negara itu mempunyai hubungan saling ketergantungan
satu sama lain. Karena itu mereka saling bekerja sama dalam hubungan
internasional. Demikian juga bangsa Indonesia melaksanakan kerja sama
internasional dalam berbagai bidang, baik dalam ruang lingkup bilateral,
regional, maupun multilateral.
2. Perlunya Kerja Sama Internasional
Masalah-masalah yang dialami suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan melibatkan banyak negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya karena mereka menganggap bahwa masalah itu sudah menjadi bagian dari masalah global. Contoh masalah kebakaran hutan yang pernah terjadi di Indonesia, yang dampaknya dirasakan pula oleh negara lain seperti Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Philipina, Thailand, bahkan Jepang. Negara-negara tersebut dengan penuh kepedulian membantu Indonesia memadamkan kebakaran hutan di Indonesia. Akibat yang lebih dasyat apabila sampai merusak lapisan ozon. Masalah global selalu timbul siring dengan perkembangan dunia.
Masalah-masalah yang dialami suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan melibatkan banyak negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya karena mereka menganggap bahwa masalah itu sudah menjadi bagian dari masalah global. Contoh masalah kebakaran hutan yang pernah terjadi di Indonesia, yang dampaknya dirasakan pula oleh negara lain seperti Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Philipina, Thailand, bahkan Jepang. Negara-negara tersebut dengan penuh kepedulian membantu Indonesia memadamkan kebakaran hutan di Indonesia. Akibat yang lebih dasyat apabila sampai merusak lapisan ozon. Masalah global selalu timbul siring dengan perkembangan dunia.
Faktor yang mendorong berkembangnya masayarakat dunia:
1. perekkembangan ipt
2. perkembangan ekonomi pasar
3. tenaga kerja yang mahal
4. kebutuhan negara industri mengenai ekositem dunia
1. perekkembangan ipt
2. perkembangan ekonomi pasar
3. tenaga kerja yang mahal
4. kebutuhan negara industri mengenai ekositem dunia
C. Jenis-jenis hubungan internasional
1) Berdasarkan jumlah pihak peserta perjanjian,terbagi
menjadi dua bagian yaitu :
a. Perjanjian Bilateral,
yaitu perjanjian antar dua negara atau dua organisasi. Perundingan dalam
perjanjian ini disebut dengan istilah pembicaraan (talk).
b. Perjanjian Multilateral,
yaitu perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau organisasi.
Perundingan dalam perjanjian ini disebut konferensi diplomatik (diplomatic
conference).
2) Berdasarkan sifat atau fungsi perjanjian.
Berdasarkan sifatnya perjanjian terbagi menjadi dua, yaitu :
a. Treatry contract, yaitu perjanjian yang hanya mengikat
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, misalnya perjanjian RI dengan RRC
mengenai kewarganegaraan.
b. Law making treatry, yaitu perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi
dasar dan kaidah hukum internasional, misalnya konvensi hukum laut tahun
1958, Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Jenewa
tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
3) Berdasarkan proses atau tahapan pembentukannya;
a.
Perjanjian bersifat penting, dibuat melalui proses
perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
b.
Perjanjian bersifat sederhana, dibuat melalui dua tahap
yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement).
4) Berdasarkan subjeknya:
a. Perjanjian antarnegara yang dilakukan banyak negara yang merupakan
subjek hokum internasional.
b. Perjanjian internasional antara negara dengan subjek hukum lainnya.
c. Perjanjian internasional antara sesama subjek hukum selain
negara.
5) Berdasarkan isi atau bidangnya:
a.
Politik, seperti pakta
pertahanan dan pakta perdamaian.
b.
Ekonomi, seperti bantuan
perekonomian dan perdagangan.
d. Hukum, seperti status kewarganegaraan.
e.
Kesehatan, seperti
karantina dan penanggulangan penyakit.
D.Politik Luar Negeri
Indonesia
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai landasan idiil dalam politik luar negeri
Indonesia. Mohammad Hatta menyebutnya sebagai salah satu faktor yang membentuk
politik luar negeri Indonesia. Kelima sila yang termuat dalam Pancasila,
berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang
ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia. Hatta lebih lanjut
menyatakan, bahwa Pancasila merupakan salah satu faktor objektif yang
berpengaruh atas politik luar negeri Indonesia. Hal ini karena Pancasila
sebagai falsafah negera mengikat seluruh bangsa Indonesia, sehingga golongan
atau partai politik mana pun yang berkuasa di Indonesia tidak dapat menjalankan
suatu politik negara yang menyimpang dari Pancasila.
2. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional dalam pelaksanaan politik luar negeri
Indonesia adalah Undang-Undang dasar (UUD) 1945. hal ini berarti, pasal UUD
1945 yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan garis-garis
besar dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Dengan demikian, semakin jelas
bahwa politik luar negeri Indonesia merupakan salah satu uapaya untuk mencapai
kepentingan nasional Indonesia, yang termuat dalam UUD 1945.
3. Landasan Operasional
Agar prinsip bebas aktif dapat dioperasionalisasikan dalam politik
luar negeri Indonesia, maka setiap periode pemerintahan menetapkan landasan
operasional politik luar negeri Indonesia yang senantiasa berubah sesuai dengan
kepentingan nasional. Landasan operasional politik luar negeri Indonesia
dituangkan dalam TAP MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
4. Landasan Konseptual
Landasan Konseptual mengatur perumusan politik luar negeri
Indonesia. Secara konseptual pengertian politik luar negeri Indonesia dapat
ditemui di dalam Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No.37 Tahun 1999
tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa politik luar negeri
Indonesia adalah : “Kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia
yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi
internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna
mencapai tujuan nasional”.
E.Sumber-sumber Politik
Luar Negeri Indonesia
1. Sumber Sistemik
Sumber eksternal dari suatu negara yang terkait dengan struktur
hubungan antar negara terdapat pola-pola aliansi yang ada antara negara-negara
yang tidak terlepas dari situasi atau sistem-sistem seperti bipolar dan
unipolar.
2. Sumber Masyarakat
Sumber internal yang terkait dengan budaya, sosial masyarakat,
struktur pembangunan, ekonomi, nilai-nilai sejarah, atauoun segala unsur-unsur
domestik.
3. Sumber Pemerintah
Sumber internal yang terkait dengan pertanggungjawaban politik.
4. Sumber Ideo-Sinkratik
Sumber internal yang terkait dengan
pengalaman dan kepribadian seorang tokoh politik karena itu akan
mempengaruhi persepsi elit itu sendiri.
F.Sifat-sifat Politik
Luar Negeri Indonesia
Ø Bebas Aktif
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 antara lain mengharuskan
Indonesia untuk “….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….”. Ketentuan ini pada
hakekatnya memberikan landasan utama sifat bebas aktif politik luar negeri RI
untuk ikut memberikan sumbangan dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia yang
didasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Politik luar negeri bebas aktif yang diabdikan pada kepentingan
nasional bukanlah suatu politik yang netral atau “tidak memihak” atau
“mengambil jarak seimbang” secara pasif, pula suatu politik yang “acuh” ataupun
menjauhkan diri dari perkembangan dan permasalahan dunia. Politik bebas aktif
ditujukan untuk menghapuskan segala bentuk kolonialisme dan ekspansionisme
serta merupakan upaya menghindarkan segala bentuk intervensi karena intervensi
dapat membahayakan kedaulatan nasional, kemerdekaan dan keutuhan wilayah suatu
negara dan menimbulkan ketegangan dunia.
Pengertian bebas aktif mempunyai makna bahwa Indonesia dalam
menentukan dan menjalankan politik luar negerinya bersikap mandiri. Kemandirian
tersebut merupakan manifestasi perjuangan menjunjung tinggi kemerdekaan dan
kedaulatan bangsa dan negara, sementara kebebasan dan keaktifan politik luar
negeri harus selalu dilandasi oleh jiwa ideologi Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Ø Anti Kolonialisme
Sejak di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 Negara
Indonesia menentang secara tegas adanya penjajahan di atas bumi. Alinea Pertama
Pembukaan UUD 1945 telah menyatakan bahwa sifat politik luar negeri
bebas-aktif, sehingga hal ini dapat diartikan bahwa Indonesia berkewajiban
untuk :
a.
Menghapuskan penjajahan
baik di negerinya sendiri maupun yang ada di bagian dunia lainnya;
b.
Memperjuangkan
perdamaian dunia;
c.
Memperjuangkan
terwujudnya Tata Dunia Baru yang lebih adil, damai dan sejahtera.
Ø Mengabdi kepada kepentingan nasional
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri, khususnya Pasal 3 yang menyatakan bahwa ”Politik Luar Negeri
menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional”, maka
dalam hal ini pelaksanaan Politik Luar Negeri difokuskan pada pencapaian
prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2004-2009.
Ø Demokratis
Sifat demokratis ini dianut dalam pelaksanaan politik luar negeri
RI, seperti tercermin dari pasal 11, UUD 1945 dalam Pasal 13 yaitu : bahwa
semua perjanjian yang penting, termasuk konvensi-konvensi internasional yang
dilakukan oleh Indonesia dengan suatu negara atau negara-negara lain haruslah
mendapat persetujuan dari wakil-wakil rakyat melalui DPR.
Sifat demokratis tersebut juga terlihat dari pengangkatan dan
penerimaan duta dari negara sahabat memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
G.Kasus-kasus/konflik hubungan antar Negara
(internasional)
1.Pencarian suaka (antara Indonesia-australia)
Pada Februari 2014, pemerintah Australia mendorong 26 imigran dari berbagai negara di Timur Tengah untuk mencari suaka di Indonesia. Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Indonesia menuding Australia terlalu arogan dan melanggar hak asasi para pencari suaka. Tindakan itu juga melanggar Deklarasi Jakarta yang dalam kesepakatan tersebut meminta agar penanganan imigran gelap melibatkan pemerintah negara asal, negara singgah, dan negara tujuan.
Masalah pencarian suaka juga pernah membawa Indonesia menjadi pihak yang bersalah. Sebuah kapal perahu berpenumpang 200 pencari suaka tenggelam di 100 mil laut Pulau Christmas pada Juni 2014. Akibatnya, lebih dari seratus pencari suaka asal Afganistan dan Pakistan tewas tenggelam. Dua nelayan Indonesia yang mengendalikan kapal, Boy Djara dan Justhen, divonis penjara selama 6 dan 9 tahun.
Pada Februari 2014, pemerintah Australia mendorong 26 imigran dari berbagai negara di Timur Tengah untuk mencari suaka di Indonesia. Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Indonesia menuding Australia terlalu arogan dan melanggar hak asasi para pencari suaka. Tindakan itu juga melanggar Deklarasi Jakarta yang dalam kesepakatan tersebut meminta agar penanganan imigran gelap melibatkan pemerintah negara asal, negara singgah, dan negara tujuan.
Masalah pencarian suaka juga pernah membawa Indonesia menjadi pihak yang bersalah. Sebuah kapal perahu berpenumpang 200 pencari suaka tenggelam di 100 mil laut Pulau Christmas pada Juni 2014. Akibatnya, lebih dari seratus pencari suaka asal Afganistan dan Pakistan tewas tenggelam. Dua nelayan Indonesia yang mengendalikan kapal, Boy Djara dan Justhen, divonis penjara selama 6 dan 9 tahun.
2. Wilayah perbatasan (antara Indonesia-australia)
Batas wilayah perairan telah menjadi masalah yang kompleks bagi hubungan Indonesia dan Australia. Pada Februari lalu, Australia dilaporkan enam kali melanggar batas wilayah Indonesia. Namun, para pejabat Canberra berdalih bahwa hal itu terjadi karena unsur ketidaksengajaan. Pemerintah Australia langsung menyampaikan permintaan maaf kepada Indonesia di Jakarta.
3. Isu penyadapan (antara Indonesia-australia)
Masalah penyadapan juga sempat membuat hubungan Indonesia dengan Australia renggang. Hal ini bermula saat mantan kontraktor Lembaga Keamanan Amerika (NSA), Edward Snowden, membocorkan sebuah dokumen yang menyebutkan bahwa Australia menyadap pembicaraan telepon antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan istrinya, Ani Yudhoyono. Presiden SBY mengungkapkan enam syarat pemulihan hubungan diplomatik pada 26 November 2013 sebagai respons atas surat Perdana Menteri Tony Abbott setelah Indonesia menyatakan protes dengan menarik Duta Besar Nadjib Riphat Kesoema dari Canberra.
4. Organisasi Papua Merdeka (OPM) (antara Indonesia-australia)
Australia disebut menjadi pendukung gerakan OPM agar Papua menjadi negara sendiri. Dalam berapa pertemuan internasional, para pejabat Australia juga mengajak para pemimpin negara untuk mendukung kebebasan Papua dari Indonesia. Selain itu, media Australia seringkali membuat berita provokatif, seperti media New International Magazineyang menulis "Papua Barat ingin merdeka, Indonesia menembak mati mereka. Tapi hati jiwa yang mati tetap merdeka".
Batas wilayah perairan telah menjadi masalah yang kompleks bagi hubungan Indonesia dan Australia. Pada Februari lalu, Australia dilaporkan enam kali melanggar batas wilayah Indonesia. Namun, para pejabat Canberra berdalih bahwa hal itu terjadi karena unsur ketidaksengajaan. Pemerintah Australia langsung menyampaikan permintaan maaf kepada Indonesia di Jakarta.
3. Isu penyadapan (antara Indonesia-australia)
Masalah penyadapan juga sempat membuat hubungan Indonesia dengan Australia renggang. Hal ini bermula saat mantan kontraktor Lembaga Keamanan Amerika (NSA), Edward Snowden, membocorkan sebuah dokumen yang menyebutkan bahwa Australia menyadap pembicaraan telepon antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan istrinya, Ani Yudhoyono. Presiden SBY mengungkapkan enam syarat pemulihan hubungan diplomatik pada 26 November 2013 sebagai respons atas surat Perdana Menteri Tony Abbott setelah Indonesia menyatakan protes dengan menarik Duta Besar Nadjib Riphat Kesoema dari Canberra.
4. Organisasi Papua Merdeka (OPM) (antara Indonesia-australia)
Australia disebut menjadi pendukung gerakan OPM agar Papua menjadi negara sendiri. Dalam berapa pertemuan internasional, para pejabat Australia juga mengajak para pemimpin negara untuk mendukung kebebasan Papua dari Indonesia. Selain itu, media Australia seringkali membuat berita provokatif, seperti media New International Magazineyang menulis "Papua Barat ingin merdeka, Indonesia menembak mati mereka. Tapi hati jiwa yang mati tetap merdeka".
5.Hubungan PBB
dengan Indonesia (kasus Myanmar)
Dalam sistem
politik negara yang modern, Adanya interaksi dengan lingkungan internasional
memunculkan konsekuensi-konsekuensi politik yang harus selalu diperhatikan
dalam setiap pengambilan kebijakan. Dalam hal ini akan diberikan satu contoh
yaitu isu demokratisasi yang merupakan isu global sebagai nilai dan sistem
paling baik untuk kehidupan saat ini. Seperti keterlibatan Indonesia di PBB
dalam kasus demokratisasi di Myanmar, yaitu Indonesia mendukung
sepenuhnya misi utusan PBB untuk perdamaian.
Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban
Ki-Moon mengharapkan pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi dengan
pimpinan Myanmar guna membantu terwujudnya proses demokratisasi di negeri itu.
Dalam percakapan itu, Sekjen PBB menyampaikan langkah-langkah PBB berkenaan
penyelesaian konflik internal di Myanmar dan kelanjutan penanganan perubahan
iklim. Indonesia mendukung sepenuhnya misi utusan PBB untuk perdamaian agar
menjadi jembatan komunikasi dengan pimpinan Myanmar supaya secara besama
melanjutkan demokrasi Myamnar. Meski pada tingkat global banyak yang meragukan
terwujudnya demokrasi di Myanmar. Dalam hal tersebut Indonesia siap
berkontribusi dalam proses demokratisasi yang dijanjikan oleh pimpinan Myanmar
sendiri akan terlaksana pada 2010.
Pemerintah Indonesia berharap Pemilu
Myanmar pada 2010 dapat terwujud dan juga agar referendum untuk menentukan
konstitusi yang direncanakan pada 2009 dapat berlangsung secara inklusif,
transparan dan mengikutsertakan semua elemen pelaku demokrasi, termasuk kaum
minoritas. Indonesia juga memahami Myanmar dalam memiliki masalah-masalah
internal yang harus dipahami dunia, namun diharapkan proses demokratisasi di
negara itu tidak sampai menganggu stabilitas dan keutuhan Myanmar. Indonesia
juga siap berkontribusi apapun termasuk jika diminta menjadi misi pengawas.
Sementara menyangkut kelanjutan dari United Nations
Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang dilaksanakan di
Bali, Desember lalu, Ban Ki-moon menyampaikan penghargaan atas suksesnya
konferensi tersebut.Ban Ki-Moon
mengharapkan agar ada tindak lanjut dari hasil konferensi tersebut sekaligus
meminta pendapat soal implementasinya. Jadi, Indonesia, sebagai bagian dari
lingkungan dunia secara langsung dipengaruhi gejala tersebut sebagai salah satu
konsekuensinya adalah Indonesia harus dapat melaksanakan prosedur-prosedur dan
substansi-substansi yang dianggap demokratis.
H.Istilah-istilah perjanjian internasional
ü Trakat (Treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan
persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang
politik dan bidang ekonomi.
ü Konvensi (Convention), yaitu pesetujuan formal yang bersifat
multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high
policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa
penuh (plaenipotentiones).
ü Pesetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang bersifat teknis
atau administratif. Agreement tidak diartikan karena sifatnya tidak seresmi
trakat dan konvensi.
ü Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk
transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan ini tidak seresmi trakat
dan konvensi.
ü Proses Verbal, yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan
atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu
permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
ü Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh
persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan
tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau
mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat
digunakan sabagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti
piagam kebebasan transit).
ü Prokol (Protocol), yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada
umumnya dibuat oleh kepala Negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti
penafsiran klausul-klausul tertentu.
ü Deklarasi (Declaration), yaitu Perjanjian internasional yang
berbentuk trakat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai trakat bila
menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan trakat, dan sebagai dokumen
tidak resmi apabila merupakan lampiran pada trakat atau konvensi, Deklarasi
sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
ü Modus (Vivendi), yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan
internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan
yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
ü Pertukaran Nota, yaitu metode yang tidak resmi, tetapi
akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh
wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multirateral. Akibat
pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.
ü Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi
yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah
yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
ü Ketentuan Umum (Generak Act), yaitu trakat yang dapat bersifat
resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan
umum mengenai arbitasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian
internasional tahun1928.
ü Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian
internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administraif.
Misalnya, Antalantic Charter.
ü Pakta (Pact), yaitu istilah yang menunjukan suatu persetujuan
yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.
ü Convernant, yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa)
ü Diplomasi (Diplomacy), yaitu sarana yang sah (legal), terbuka
dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu Negara dalm melaksanakan poltik
luar negeri. Untuk menjalin hubungan di antara Negara-negara itu, biasanya
negara tersebut saling menempatkan perwakilan (konsuler atau kedutaan).
ü Negoisasi, yaitu untuk mengadakan perundingan / pembicaraan baik
dengan Negara di mana ia diakreditas maupun oleh Negara lain.
Sumber:
·
loudy92.wordpress.com
·
felixsharieff.wordpress.com
·
http://julian-muhammad-hasan.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar