Selasa, 17 Februari 2015

Hubungan Luar Negeri

A.Pengertian hubungan luar negeri

 Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri).

B. Kerja Sama Internasional

1. Latar Belakang dan PengertianHukum internasional didasarkan atas pemikiran bahwa adanya masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara yang merdeka, sederajat dan berdaulat. Kehidupan negara-negara itu mempunyai hubungan saling ketergantungan satu sama lain. Karena itu mereka saling bekerja sama dalam hubungan internasional. Demikian juga bangsa Indonesia melaksanakan kerja sama internasional dalam berbagai bidang, baik dalam ruang lingkup bilateral, regional, maupun multilateral.

2. Perlunya Kerja Sama Internasional
Masalah-masalah yang dialami suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan melibatkan banyak negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya karena mereka menganggap bahwa masalah itu sudah menjadi bagian dari masalah global. Contoh masalah kebakaran hutan yang pernah terjadi di Indonesia, yang dampaknya dirasakan pula oleh negara lain seperti Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Philipina, Thailand, bahkan Jepang. Negara-negara tersebut dengan penuh kepedulian membantu Indonesia memadamkan kebakaran hutan di Indonesia. Akibat yang lebih dasyat apabila sampai merusak lapisan ozon. Masalah global selalu timbul siring dengan perkembangan dunia.

Faktor yang mendorong berkembangnya masayarakat dunia:
1. perekkembangan ipt
2. perkembangan ekonomi pasar
3. tenaga kerja yang mahal
4. kebutuhan negara industri mengenai ekositem dunia

C. Jenis-jenis hubungan internasional

1) Berdasarkan jumlah pihak peserta perjanjian,terbagi menjadi dua bagian yaitu :
a.     Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian antar dua negara atau dua organisasi. Perundingan dalam perjanjian ini disebut dengan istilah pembicaraan (talk).
b.     Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau organisasi. Perundingan dalam perjanjian ini disebut konferensi diplomatik (diplomatic conference).

2) Berdasarkan sifat atau fungsi perjanjian. Berdasarkan sifatnya perjanjian terbagi menjadi dua, yaitu :
a.     Treatry contract, yaitu perjanjian yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, misalnya perjanjian RI dengan RRC mengenai kewarganegaraan.
b.     Law making treatry, yaitu perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar dan kaidah hukum internasional, misalnya konvensi hukum laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.

3) Berdasarkan proses atau tahapan pembentukannya;
a.     Perjanjian bersifat penting, dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
b.     Perjanjian bersifat sederhana, dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement).

4) Berdasarkan subjeknya:
a.     Perjanjian antarnegara yang dilakukan banyak negara yang merupakan subjek hokum internasional.
b.     Perjanjian internasional antara negara dengan subjek hukum lainnya.
c.     Perjanjian internasional antara sesama subjek hukum selain negara.

5) Berdasarkan isi atau bidangnya:
a.     Politik, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
b.     Ekonomi, seperti bantuan perekonomian dan perdagangan.
d.     Hukum, seperti status kewarganegaraan.
e.     Kesehatan, seperti karantina dan penanggulangan penyakit.

D.Politik Luar Negeri Indonesia
1.     Landasan Idiil
Pancasila sebagai landasan idiil dalam politik luar negeri Indonesia. Mohammad Hatta menyebutnya sebagai salah satu faktor yang membentuk politik luar negeri  Indonesia. Kelima sila yang termuat dalam Pancasila, berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia. Hatta lebih lanjut menyatakan, bahwa Pancasila merupakan salah satu faktor objektif yang berpengaruh atas politik luar negeri Indonesia. Hal ini karena Pancasila sebagai falsafah negera mengikat seluruh bangsa Indonesia, sehingga golongan atau partai politik mana pun yang berkuasa di Indonesia tidak dapat menjalankan suatu politik negara yang menyimpang dari Pancasila.
2.     Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang dasar (UUD) 1945. hal ini berarti, pasal UUD 1945 yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan garis-garis besar dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Dengan demikian, semakin jelas bahwa politik luar negeri Indonesia merupakan salah satu uapaya untuk mencapai kepentingan nasional Indonesia, yang termuat dalam UUD 1945.
3.     Landasan Operasional
Agar prinsip bebas aktif dapat dioperasionalisasikan dalam politik luar negeri Indonesia, maka setiap periode pemerintahan menetapkan landasan operasional politik luar negeri Indonesia yang senantiasa berubah sesuai dengan kepentingan nasional. Landasan operasional politik luar negeri Indonesia dituangkan dalam TAP MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
4.     Landasan Konseptual
Landasan Konseptual mengatur perumusan politik luar negeri Indonesia. Secara konseptual pengertian politik luar negeri Indonesia dapat ditemui di dalam Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah : “Kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional”.
E.Sumber-sumber Politik Luar Negeri Indonesia
1.     Sumber Sistemik
Sumber eksternal dari suatu negara yang terkait dengan struktur hubungan antar negara terdapat pola-pola aliansi yang ada antara negara-negara yang tidak terlepas dari situasi atau sistem-sistem seperti bipolar dan unipolar.
2.     Sumber Masyarakat
Sumber internal yang terkait dengan budaya, sosial masyarakat, struktur pembangunan, ekonomi, nilai-nilai sejarah, atauoun segala unsur-unsur domestik.
3.     Sumber Pemerintah
Sumber internal yang terkait dengan pertanggungjawaban politik.
4.     Sumber Ideo-Sinkratik
Sumber internal yang terkait dengan pengalaman dan kepribadian seorang tokoh  politik karena itu akan mempengaruhi persepsi elit itu sendiri.
F.Sifat-sifat Politik Luar Negeri Indonesia
Ø  Bebas Aktif
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 antara lain mengharuskan Indonesia untuk “….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….”. Ketentuan ini pada hakekatnya memberikan landasan utama sifat bebas aktif politik luar negeri RI untuk ikut memberikan sumbangan dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia yang didasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Politik luar negeri bebas aktif yang diabdikan pada kepentingan nasional bukanlah suatu politik yang netral atau “tidak memihak” atau “mengambil jarak seimbang” secara pasif, pula suatu politik yang “acuh” ataupun menjauhkan diri dari perkembangan dan permasalahan dunia. Politik bebas aktif ditujukan untuk menghapuskan segala bentuk kolonialisme dan ekspansionisme serta merupakan upaya menghindarkan segala bentuk intervensi karena intervensi dapat membahayakan kedaulatan nasional, kemerdekaan dan keutuhan wilayah suatu negara dan menimbulkan ketegangan dunia.
Pengertian bebas aktif mempunyai makna bahwa Indonesia dalam menentukan dan menjalankan politik luar negerinya bersikap mandiri. Kemandirian tersebut merupakan manifestasi perjuangan menjunjung tinggi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan negara, sementara kebebasan dan keaktifan politik luar negeri harus selalu dilandasi oleh jiwa ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ø  Anti Kolonialisme
Sejak di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 Negara Indonesia menentang secara tegas adanya penjajahan di atas bumi. Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 telah menyatakan bahwa sifat politik luar negeri bebas-aktif, sehingga hal ini dapat diartikan bahwa Indonesia berkewajiban untuk :
a.     Menghapuskan penjajahan baik di negerinya sendiri maupun yang ada di bagian dunia lainnya;
b.     Memperjuangkan perdamaian dunia;
c.     Memperjuangkan terwujudnya Tata Dunia Baru yang lebih adil, damai dan sejahtera.

Ø  Mengabdi kepada kepentingan nasional
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, khususnya Pasal 3 yang menyatakan bahwa ”Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional”, maka dalam hal ini pelaksanaan Politik Luar Negeri difokuskan pada pencapaian prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2004-2009.
Ø  Demokratis
Sifat demokratis ini dianut dalam pelaksanaan politik luar negeri RI, seperti tercermin dari pasal 11, UUD 1945 dalam Pasal 13 yaitu : bahwa semua perjanjian yang penting, termasuk konvensi-konvensi internasional yang dilakukan oleh Indonesia dengan suatu negara atau negara-negara lain haruslah mendapat persetujuan dari wakil-wakil rakyat melalui DPR.
Sifat demokratis tersebut juga terlihat dari pengangkatan dan penerimaan duta dari negara sahabat memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
G.Kasus-kasus/konflik hubungan antar Negara (internasional)
1.Pencarian suaka (antara Indonesia-australia)

Pada Februari 2014, pemerintah Australia mendorong 26 imigran dari berbagai negara di Timur Tengah untuk mencari suaka di Indonesia. Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Indonesia menuding Australia terlalu arogan dan melanggar hak asasi para pencari suaka. Tindakan itu juga melanggar Deklarasi Jakarta yang dalam kesepakatan tersebut meminta agar penanganan imigran gelap melibatkan pemerintah negara asal, negara singgah, dan negara tujuan. 

Masalah pencarian suaka juga pernah membawa Indonesia menjadi pihak yang bersalah. Sebuah kapal perahu berpenumpang 200 pencari suaka tenggelam di 100 mil laut Pulau Christmas pada Juni 2014. Akibatnya, lebih dari seratus pencari suaka asal Afganistan dan Pakistan tewas tenggelam. Dua nelayan Indonesia yang mengendalikan kapal, Boy Djara dan Justhen, divonis penjara selama 6 dan 9 tahun.

2. Wilayah perbatasan (antara Indonesia-australia)

Batas wilayah perairan telah menjadi masalah yang kompleks bagi hubungan Indonesia dan Australia. Pada Februari lalu, Australia dilaporkan enam kali melanggar batas wilayah Indonesia. Namun, para pejabat Canberra berdalih bahwa hal itu terjadi karena unsur ketidaksengajaan. Pemerintah Australia langsung menyampaikan permintaan maaf kepada Indonesia di Jakarta.

3. Isu penyadapan (antara Indonesia-australia)

Masalah penyadapan juga sempat membuat hubungan Indonesia dengan Australia renggang. Hal ini bermula saat mantan kontraktor Lembaga Keamanan Amerika (NSA), Edward Snowden, membocorkan sebuah dokumen yang menyebutkan bahwa Australia menyadap pembicaraan telepon antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan istrinya, Ani Yudhoyono. Presiden SBY mengungkapkan enam syarat pemulihan hubungan diplomatik pada 26 November 2013 sebagai respons atas surat Perdana Menteri Tony Abbott setelah Indonesia menyatakan protes dengan menarik Duta Besar Nadjib Riphat Kesoema dari Canberra.

4. Organisasi Papua Merdeka (OPM) (antara Indonesia-australia)

 Australia disebut menjadi pendukung gerakan OPM agar Papua menjadi negara sendiri. Dalam berapa pertemuan internasional, para pejabat Australia juga mengajak para pemimpin negara untuk mendukung kebebasan Papua dari Indonesia. Selain itu, media Australia seringkali membuat berita provokatif, seperti media New International Magazineyang menulis "Papua Barat ingin merdeka, Indonesia menembak mati mereka. Tapi hati jiwa yang mati tetap merdeka". 

5.Hubungan PBB dengan Indonesia (kasus Myanmar)

 Dalam sistem politik negara yang modern, Adanya interaksi dengan lingkungan internasional memunculkan konsekuensi-konsekuensi politik yang harus selalu diperhatikan dalam setiap pengambilan kebijakan. Dalam hal ini akan diberikan satu contoh yaitu isu demokratisasi yang merupakan isu global sebagai nilai dan sistem paling baik untuk kehidupan saat ini. Seperti keterlibatan Indonesia di PBB dalam kasus demokratisasi di Myanmar, yaitu Indonesia mendukung sepenuhnya misi utusan PBB untuk perdamaian.
 Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-Moon mengharapkan pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi dengan pimpinan Myanmar guna membantu terwujudnya proses demokratisasi di negeri itu. Dalam percakapan itu, Sekjen PBB menyampaikan langkah-langkah PBB berkenaan penyelesaian konflik internal di Myanmar dan kelanjutan penanganan perubahan iklim. Indonesia mendukung sepenuhnya misi utusan PBB untuk perdamaian agar menjadi jembatan komunikasi dengan pimpinan Myanmar supaya secara besama melanjutkan demokrasi Myamnar. Meski pada tingkat global banyak yang meragukan terwujudnya demokrasi di Myanmar. Dalam hal tersebut Indonesia siap berkontribusi dalam proses demokratisasi yang dijanjikan oleh pimpinan Myanmar sendiri akan terlaksana pada 2010.
Pemerintah Indonesia berharap Pemilu Myanmar pada 2010 dapat terwujud dan juga agar referendum untuk menentukan konstitusi yang direncanakan pada 2009 dapat berlangsung secara inklusif, transparan dan mengikutsertakan semua elemen pelaku demokrasi, termasuk kaum minoritas. Indonesia juga memahami Myanmar dalam memiliki masalah-masalah internal yang harus dipahami dunia, namun diharapkan proses demokratisasi di negara itu tidak sampai menganggu stabilitas dan keutuhan Myanmar. Indonesia juga siap berkontribusi apapun termasuk jika diminta menjadi misi pengawas.
Sementara menyangkut kelanjutan dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang dilaksanakan di Bali, Desember lalu, Ban Ki-moon menyampaikan penghargaan atas suksesnya konferensi tersebut.Ban Ki-Moon mengharapkan agar ada tindak lanjut dari hasil konferensi tersebut sekaligus meminta pendapat soal implementasinya. Jadi, Indonesia, sebagai bagian dari lingkungan dunia secara langsung dipengaruhi gejala tersebut sebagai salah satu konsekuensinya adalah Indonesia harus dapat melaksanakan prosedur-prosedur dan substansi-substansi yang dianggap demokratis.

H.Istilah-istilah perjanjian internasional
ü  Trakat (Treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
ü  Konvensi (Convention), yaitu pesetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).
ü  Pesetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang bersifat teknis atau administratif. Agreement tidak diartikan karena sifatnya tidak seresmi trakat dan konvensi.
ü  Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan ini tidak seresmi trakat dan konvensi.
ü  Proses Verbal, yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
ü  Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sabagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
ü  Prokol (Protocol), yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
ü  Deklarasi (Declaration), yaitu Perjanjian internasional yang berbentuk trakat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai trakat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan trakat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada trakat atau konvensi, Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
ü  Modus (Vivendi), yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
ü  Pertukaran Nota, yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multirateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.
ü  Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
ü  Ketentuan Umum (Generak Act), yaitu trakat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun1928.
ü  Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administraif. Misalnya, Antalantic Charter.
ü  Pakta (Pact), yaitu istilah yang menunjukan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.
ü  Convernant, yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa)
ü  Diplomasi (Diplomacy), yaitu sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu Negara dalm melaksanakan poltik luar negeri. Untuk menjalin hubungan di antara Negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilan (konsuler atau kedutaan).
ü  Negoisasi, yaitu untuk mengadakan perundingan / pembicaraan baik dengan Negara di mana ia diakreditas maupun oleh Negara lain.
Sumber:
·         loudy92.wordpress.com
·         felixsharieff.wordpress.com
·         www.tempo.co

·         http://julian-muhammad-hasan.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar